Pembebasan Dua Adik Ayin Dilaporkan ke Satgas



JAKARTA. Penghentian kasus dua saudara Artalyta Suryani alias Ayin oleh Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Agung Mattauch, selaku Koordinator Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY) mengatakan, terkait hal tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Sudah kami laporkan Jumat lalu," tegas Agung kala dihubungi KONTAN, Senin pagi (22/3). Agung bilang, pihaknya menganggap penghentian kasus dua saudara Ayin tersebut hanyalah wacana yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima sama sekali salinan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kita belum pegang SKPP-nya. Jadi itu kita anggap wacana," tegasnya. Agung bilang, pihaknya bisa saja mencari fakta atau novum baru, namun harus dipelajari dulu dari SKPP. "Masalahnya, sampai sekarang kami belum terima salinan SKPP," imbuhnya.


Ia meminta pada Satgas agar mengusut sutradara di balik rencana penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Simon dan Aman, adik Ayin, dalam kasus pembobolan Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 45 miliar di Lampung.”Yang terbukti membekingi Simon dan Aman harus dimintakan pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Agung menegaskan, SKPP dikeluarkan tidak boleh sembarangan. Apalagi dalam kasus ini Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah turun tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi