Pembebasan Hartati Murdaya diklaim sesuai prosedur



JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya. Menurut Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, pemberian tersebut sesuai prosedur lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

"‎Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012," kata Akbar dalam keterangan resminya, Senin (1/9).

Lebih lanjut menurut Akbar, Hartati juga telah menjalani 2/3 masa pidananya sejak tanggal 23 Juli 2014. Selama menjalani pidana kata Akbar, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.


Adapun proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati tersebut sambung Akbar, telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan. Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pemberian pembebasan bersyarat. Johan menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan dari Kemenkumham.  "Kalau sudah sesuai aturan kan itu kewenangan Kumham. KPK tidak punya kewenangan," tandas Johan.

Hartati merupakan terpidana kasus suap kepada Bpati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare (Ha) atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hartati terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia