JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya. Menurut Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, pemberian tersebut sesuai prosedur lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar dalam keterangan resminya, Senin (1/9). Lebih lanjut menurut Akbar, Hartati juga telah menjalani 2/3 masa pidananya sejak tanggal 23 Juli 2014. Selama menjalani pidana kata Akbar, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.
Pembebasan Hartati Murdaya diklaim sesuai prosedur
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya. Menurut Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, pemberian tersebut sesuai prosedur lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar dalam keterangan resminya, Senin (1/9). Lebih lanjut menurut Akbar, Hartati juga telah menjalani 2/3 masa pidananya sejak tanggal 23 Juli 2014. Selama menjalani pidana kata Akbar, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.