KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya meredam dampak covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan merelaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Stimulus ini masih akan dibahas lebih lanjut, tetapi skenario yang dibahas adalah pemerintah bakal membebaskan atau menunda iuran BP Jamsostek. Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatajkna, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19 dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat.
Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya meredam dampak covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan merelaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Stimulus ini masih akan dibahas lebih lanjut, tetapi skenario yang dibahas adalah pemerintah bakal membebaskan atau menunda iuran BP Jamsostek. Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatajkna, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19 dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat.