Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai salah satu upaya meredam dampak covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan merelaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Stimulus ini masih akan dibahas lebih lanjut, tetapi skenario yang dibahas adalah pemerintah bakal membebaskan atau menunda iuran BP Jamsostek.

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.  Presiden KSPI Said Iqbal mengatajkna, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19 dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat. 

Baca Juga: Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

Menurutnya, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan iuran jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah pekerja. Iuran tersebut ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Baca Juga: Ada 20 warga Bogor dalam pemantauan penyakit corona, 17 dinyatakan negatif

Editor: Noverius Laoli