KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery (GRR) Tuban segera masuk tahap selanjutnya, setelah pembebasan lahan rampung dilakukan. Proyek dengan nilai investasi sekitar US$ 15 miliar tersebut sedang tahap early work yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektar dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya mengatakan, proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 hektare tanah warga. Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.
Pembebasan lahan kilang baru Pertamina di Tuban capai 99%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery (GRR) Tuban segera masuk tahap selanjutnya, setelah pembebasan lahan rampung dilakukan. Proyek dengan nilai investasi sekitar US$ 15 miliar tersebut sedang tahap early work yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektar dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya mengatakan, proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 hektare tanah warga. Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.