JAKARTA. Pemerintah segera mengajukan draft Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan ke DPR. Dalam draft final tersebut, pemerintah memberikan batas waktu pembebasan lahan bagi proyek selama empat bulan.Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian menjelaskan, waktu empat bulan itu terbagi atas dua tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan. Setelah masyarakat menerima penetapan lokasi proyek, maka pembayaran ganti rugi dilakukan dalam tempo dua bulan.Dia menjelaskan, teknis sosialisasi proyek dan persetujuan masyarakat awalnya berupa 14 hari. Masyarakat dimintakan kesediaannya untuk memberikan restu pada proyek infrastruktur rancangan pemerintah. "Di situ dilakukan komunikasi publik dalam waktu 14 hari. Setelah itu, bisa dibicarakan lagi dengan maksimum tidak boleh lebih dari dua bulan," kata Hatta.Dengan demikian, Hatta menilai, baik masyarakat sebagai pemilik lahan maupun pemerintah yang mempunyai rencana pembangunan infrastrktur lebih memiliki kepastian. "Lebih adil karena mendengarkan masukan dari masyarakat, di sini akan dibangun proyek," lanjutnya.Pembuatan RUU Pengadaan Lahan ini untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam proyek infrastruktur. Selama ini, masalah pembebasan lahan selalu menjadi ganjalan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembebasan lahan maksimal empat bulan
JAKARTA. Pemerintah segera mengajukan draft Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan ke DPR. Dalam draft final tersebut, pemerintah memberikan batas waktu pembebasan lahan bagi proyek selama empat bulan.Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian menjelaskan, waktu empat bulan itu terbagi atas dua tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan. Setelah masyarakat menerima penetapan lokasi proyek, maka pembayaran ganti rugi dilakukan dalam tempo dua bulan.Dia menjelaskan, teknis sosialisasi proyek dan persetujuan masyarakat awalnya berupa 14 hari. Masyarakat dimintakan kesediaannya untuk memberikan restu pada proyek infrastruktur rancangan pemerintah. "Di situ dilakukan komunikasi publik dalam waktu 14 hari. Setelah itu, bisa dibicarakan lagi dengan maksimum tidak boleh lebih dari dua bulan," kata Hatta.Dengan demikian, Hatta menilai, baik masyarakat sebagai pemilik lahan maupun pemerintah yang mempunyai rencana pembangunan infrastrktur lebih memiliki kepastian. "Lebih adil karena mendengarkan masukan dari masyarakat, di sini akan dibangun proyek," lanjutnya.Pembuatan RUU Pengadaan Lahan ini untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam proyek infrastruktur. Selama ini, masalah pembebasan lahan selalu menjadi ganjalan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News