JAKARTA. Proses pembebasan lahan untuk proyek PLTU Batang, Jawa Tengah sampai saat ini masih belum tuntas. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengungkapkan, perseroan masih kesulitan untuk membebaskan lahan pembangunan PLTU tersebut karena masih ada lahan seluas 4.400 meter persegi (m2) milik warga setempat yang tidak ingin dibebaskan. Padahal, PLN telah menawarkan kompensasi dan lahan seluas 8.000 m2 kepada pemilik lahan tersebut. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut masih ditolak. Pemilik lahan tersebut bahkan meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan memproses sengketa lahan tersebut ke Mahkamah Agung.
Pembangun PLTU berkapasitas 2 x 1000 MW di Batang tersebut memang membutuhkan lahan seluas 226 hektare. Hingga saat ini proses pembebasan lahan baru mencapai sekitar 220 hektare. Namun, Sofyan mengaku upaya pembebasan lahan yang tersisa tidak akan menghambat proses pembangunan PLTU Batang. "Pembangunannya tidak bermasalah, proses konstruksi tetap berjalan,"jelas Sofyan pada Kamis (25/2) di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) Mohammad Effendi menambahkan, persiapan untuk proses kontruksi PLTU tersebut terus dilakukan dan saat ini telah mencapai 90%. BPI sebagai penanggungjawab proyek berharap, pembangunan PLTU Batang dapat selesai tepat waktu pada tahun 2020. “Setelah pembebasan lahan tuntas, proses kontruksi akan segera kami lakukan. Besarnya dukungan pemerintah terhadap proyek ini menunjukkan bahwa PLTU Jawa Tengah memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional,” kata Effendi dalam siaran pers, Rabu (24/2). Di sisi lain, BPI kembali melaksanakan penyaluran program kompensasi sosial kepada lebih dari 700 petani terdampak di sekitar area PLTU pada Rabu (24/2) di kantor Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Dana tersebut disalurkan sembari BPI menyiapkan lahan pengganti,pekerjaan pengganti dan kemampuan kewirausahaan yang masih dalam proses persiapan. Program tersebut diperuntukkan bagi para buruh tani dan petani penggarap yang berasal dari tiga desa terdampak, yaitu Desa Ujungnegoro, Desa Ponowareng dan Desa Karanggeneng.
Besaran nilai yang diberikan sebagai kompensasi sosial telah dihitung dengan rata-rata luas lahan garapan, jumlah kali tanam, panen dan produksi rata-rata per tahun yang ditentukan melalui SK Bupati Batang. Dari pertimbangan tersebut, mereka akan menerima dana kompensasi Rp 375.000 untuk petani terdampak, dan Rp 450.000 untuk buruh tani yang terdampak. "Jadi perlu kami sampaikan, kepada petani dan buruh tani terdampak, BPI memberikan kompensasi sosial sebagai solusi jangka pendek. Sebagai solusi jangka panjang, sedang disiapkan lahan garapan pengganti untuk petani penggarap yang terdampak dan kami juga menawarkan alternatif pekerjaan pengganti," jelas Effendi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News