Pembebasan lahan tol butuh dana Rp 13,6 triliun



JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkirakan, dana pengadaan lahan untuk seluruh ruas tol mencapai Rp 13,6 triliun. Dana itu tersebar di tiga pos skema penganggaran pengadaan lahan tol, yaitu melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Land Capping (LC) atau dana atas kenaikan harga tanah.

Direktur Bina Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Subagyo bilang, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan tol dilakukan melalui APBN sekitar Rp 2,99 triliun, lewat BLU yang berada di bawah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp 4,7 triliun, dan LC mencapai Rp 5,9 triliun.

Total dana yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan tol sekitar Rp 13,6 triliun. “Jika terpenuhi, maka bisa membebaskan lahan untuk mayoritas proyek jalan tol yang sedang dikerjakan saat ini," ujarnya, Rabu (5/2).


Namun, kebutuhan dana ini tetap harus proporsional dan disesuaikan dengan kinerja Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) di lapangan.

Pertimbangan ini yang membuat alokasi dana pengadaan lahan tol pada tahun ini hanya ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun dari APBN, Rp 4,8 triliun yang tersedia di BLU BPJT, dan sekitar Rp 300 miliar untuk LC. sehingga total hanya Rp 6,2 triliun. “Dengan dana yang tersedia ini, kami harap dapat terserap seluruhnya, dan bila kurang akan diajukan penambahan lagi,” jelasnya.

Dana pengadaan lahan melalui APBN ini digunakan untuk ruas tol yang dikerjakan oleh pemerintah, seperti tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Penggunaan dana APBN dilakukan agar financial internal rate of return (FIRR) mencukupi, sehingga investor tertarik untuk membangun dan mengoperasikan jalan tol ini.

Untuk penggunaan dana pengadaan lahan melalui BLU di BPJT merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk badan usaha jalan tol (BUJT) yang melakukan pembebasan lahan. Nantinya, BUJT diharuskan mengembalikan dana pemerintah ini beserta bunga sebesar suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) plus 1%. “Jadi, dana BLU ini bergulir untuk pengadaan lahan,” kata dia.

Satu lagi adalah sumber dana dari LC yang diberikan pemerintah bila terjadi kenaikan harga lahan dari yang sudah diperkirakan dan sering terjadi tiap tahun. Plafon dana LC sebesar Rp 4,8 triliun sejak tahun 2008 lalu. Hingga akhir 2013, dana yang sudah terserap Rp 2,5 triliun dan masih tersisa Rp 2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri