Pembebasan pajak nelayan tak merugikan



JAKARTA. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan pajak dan retribusi terhadap nelayan kecil mendapat dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pembebasan pajak diyakini tak mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, mengakui, nelayan kecil juga merupakan wajib pajak. Namun, hingga saat ini, kantor pajak tak pernah memungut pajak dari nelayan kecil. "Selama ini kami tak pernah memungut pajak mereka jadi penerimaan pajak tak terpengaruh," ujar Fuad, pekan lalu.

Fuad menegaskan, Ditjen Pajak hanya menarik pajak dari pelaku industri perikanan dan kelautan. Dengan kata lain, setoran pajak masih belum sesuai dengan potensinya. "Pengusaha perikanan besar saja, belum tergali semua. Jadi, buat apa kami mengejar pajak dari nelayan kecil, kalau yang besar saja belum dioptimalkan," terang Fuad.


Namun, Fuad tak merinci potensi pajak yang hilang di sektor perikanan saat ini. Pastinya, kata Fuad, minimnya setoran pajak itu karena keterbatasan pegawai pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto