KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, beleid tersebut sangat membantu perusahaan karena pajak dividen rata-rata 10%. Dus beleid ini bisa meningkatkan ekuitas perusahaan. "Aturan ini positif dengan asumsi penyertaan modal ke anak usaha dari dividen menjadi tanpa pajak," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10). Wawan menambahkan, sebetulnya hampir semua emiten diuntungkan oleh pembebasan pajak dividen ini, terutama induk usaha seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Namun, sentimen positif ini masih belum sepenuhnya terefleksi pada pergerakan harga saham.
Pembebasan pajak reinvestasi dividen bisa meningkatkan kinerja keuangan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, beleid tersebut sangat membantu perusahaan karena pajak dividen rata-rata 10%. Dus beleid ini bisa meningkatkan ekuitas perusahaan. "Aturan ini positif dengan asumsi penyertaan modal ke anak usaha dari dividen menjadi tanpa pajak," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10). Wawan menambahkan, sebetulnya hampir semua emiten diuntungkan oleh pembebasan pajak dividen ini, terutama induk usaha seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Namun, sentimen positif ini masih belum sepenuhnya terefleksi pada pergerakan harga saham.