KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mendukung kebijakan anyar pemerintah yang membebaskan pemilik kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku per 11 Mei 2023. Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta menyebut, Aismoli menyambut gembira kebijakan fiskal tersebut. Pembebasan PKB dan BBNKB dipercaya akan menjadi booster untuk penjualan motor listrik dalam beberapa waktu ke depan. “Masyarakat kini jadi makin berminat ketika ada kemudahan untuk memiliki motor listrik,” ujar dia, Selasa (30/5).
Pembebasan PKB dan BBNKB Dipercaya Akan Mendongkrak Penjualan Motor Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mendukung kebijakan anyar pemerintah yang membebaskan pemilik kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku per 11 Mei 2023. Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta menyebut, Aismoli menyambut gembira kebijakan fiskal tersebut. Pembebasan PKB dan BBNKB dipercaya akan menjadi booster untuk penjualan motor listrik dalam beberapa waktu ke depan. “Masyarakat kini jadi makin berminat ketika ada kemudahan untuk memiliki motor listrik,” ujar dia, Selasa (30/5).