Jakarta. Pemerintah berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat utang. Meski demikian, insentif tersebut hanya berlaku untuk surat berharga negara (SBN) dan bukan untuk obligasi korporasi. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Loto Srinaita Ginting mengatakan, insentif tersebut hanya berlaku untuk SBN yang diharapkan juga akan mempengaruhi obligasi korporasi. Sebab, selama ini SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya. Loto mengatakan, dengan pembebasan PPh diskonto SBN tersebut diharapkan akan menarik kupon obligasi korporasi menjadi lebih rendah. "Kan dia (kupon SBN) harusnya turun. Jadi (obligasi swasta dengan tenor yang sama juga) ikut. Kalau base-nya turun harusnya turun," kata Loto, Jumat (13/5).
Pembebasan PPh SBN demi turunkan yield obligasi
Jakarta. Pemerintah berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat utang. Meski demikian, insentif tersebut hanya berlaku untuk surat berharga negara (SBN) dan bukan untuk obligasi korporasi. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Loto Srinaita Ginting mengatakan, insentif tersebut hanya berlaku untuk SBN yang diharapkan juga akan mempengaruhi obligasi korporasi. Sebab, selama ini SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya. Loto mengatakan, dengan pembebasan PPh diskonto SBN tersebut diharapkan akan menarik kupon obligasi korporasi menjadi lebih rendah. "Kan dia (kupon SBN) harusnya turun. Jadi (obligasi swasta dengan tenor yang sama juga) ikut. Kalau base-nya turun harusnya turun," kata Loto, Jumat (13/5).