JAKARTA. Ini kabar gembira bagi penduduk Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau. Tak lama lagi harga mobil, motor, produk elektronik, rokok, serta minuman keras di tiga pulau itu akan bebas dari kandungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk. Dengan kata lain, harga barang-barang tersebut akan sangat murah. Pemerintah baru saja menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mencabut PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Di dalam PP lama, pembebasan PPN dan PPnBM hanya berlaku di Batam. Nah, di PP yang baru, pembebasan PPN dan PPnBM juga berlaku di Bintan dan Karimun. PP baru ini sesuai Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. PP pengganti itu bertajuk "Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Pemasukan Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas". Selain itu, pemerintah juga membuat PP lain tentang pembebasan bea masuk di Batam, Bintan, dan Karimun.
Pembebasan PPN dan PPnBM Anyar Telah Rampung
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi penduduk Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau. Tak lama lagi harga mobil, motor, produk elektronik, rokok, serta minuman keras di tiga pulau itu akan bebas dari kandungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk. Dengan kata lain, harga barang-barang tersebut akan sangat murah. Pemerintah baru saja menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mencabut PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Di dalam PP lama, pembebasan PPN dan PPnBM hanya berlaku di Batam. Nah, di PP yang baru, pembebasan PPN dan PPnBM juga berlaku di Bintan dan Karimun. PP baru ini sesuai Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. PP pengganti itu bertajuk "Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Pemasukan Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas". Selain itu, pemerintah juga membuat PP lain tentang pembebasan bea masuk di Batam, Bintan, dan Karimun.