KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan emas granula dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.
Sebab, aturan yang berlaku saat ini, menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, lantaran bahan emas granola sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Baca Juga: Pemerintah tak lagi pungut PPN atas emas granula Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granule justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN.