KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan emas granula dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.
Pembebasan PPN emas granula untungkan industri pengolahan emas dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan emas granula dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.