Pembebasan PPN gula efektif dongkrak daya beli



KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan mengeluarkan pembebasan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

Dua tambahan bahan pokok yang dibebaskan adalah gula dan bumbu-bumbuan. Menurut Ekonom Universitas Pertamina Eka Puspitawati, pembebasan PPN dua bahan pokok ini tidak dapat dibilang efektif keduanya.

"Kalau gula dibebaskan, tentu efektif karena konsumen tentu senang membeli barang yang murah. Tapi kalau bumbu-bumbuan sepertinya tidak terlalu efektif," ujar Eka di Jakarta, Sabtu (26/8).


Pasalnya menurut Eka, orang Indonesia masih jarang yang menggunakan bumbu jadi. Kalaupun tidak dibebaskan PPN-nya oleh pemerintah, masyarakat pun dapat beralih kepada bumbu segar saja.

Hal senada disampaikan ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Reza H. Akbar. Dia menyampaikan pembebasan PPN gula pun dapat mendongkrak daya beli karena harga gula menjadi murah tanpa PPN.

Selain itu, Reza berharap pemerintah dapat memperluas pembebasan PPN ini kepada komoditas lain, misalnya karet. "Harga komoditas karet sedang jatuh. Ini berdampak ke pendapatan petani karet yang jatuh juga. Jadi dibebaskan saja seharusnya karena banyak perkebunan rakyat yang karet," saran Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini