KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan mengeluarkan pembebasan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Dua tambahan bahan pokok yang dibebaskan adalah gula dan bumbu-bumbuan. Menurut Ekonom Universitas Pertamina Eka Puspitawati, pembebasan PPN dua bahan pokok ini tidak dapat dibilang efektif keduanya. "Kalau gula dibebaskan, tentu efektif karena konsumen tentu senang membeli barang yang murah. Tapi kalau bumbu-bumbuan sepertinya tidak terlalu efektif," ujar Eka di Jakarta, Sabtu (26/8).
Pembebasan PPN gula efektif dongkrak daya beli
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan mengeluarkan pembebasan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Dua tambahan bahan pokok yang dibebaskan adalah gula dan bumbu-bumbuan. Menurut Ekonom Universitas Pertamina Eka Puspitawati, pembebasan PPN dua bahan pokok ini tidak dapat dibilang efektif keduanya. "Kalau gula dibebaskan, tentu efektif karena konsumen tentu senang membeli barang yang murah. Tapi kalau bumbu-bumbuan sepertinya tidak terlalu efektif," ujar Eka di Jakarta, Sabtu (26/8).