JAKARTA. Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik perluasan kategori rumah susun yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan batas rusun yang bebas PPN dari Rp 144 juta menjadi maksimal 250 juta. Kebijakan ini dinilai akan mendongkrak permintaan akan rusun dalam kisaran harga tersebut. Menurut ketua Apersi Eddy Ganef,o kebijakan itu dinilai tidak akan dimanfaatkan orang yang kaya atau spekulan. Sebab, pemerintah sudah mengatur batas penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. memang, dalam PMK Nomor 269/PMK.10/2015 itu pemerintah membatasi hanya untuk yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Pembebasan PPN rusun akan dongkrak penjualan
JAKARTA. Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik perluasan kategori rumah susun yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan batas rusun yang bebas PPN dari Rp 144 juta menjadi maksimal 250 juta. Kebijakan ini dinilai akan mendongkrak permintaan akan rusun dalam kisaran harga tersebut. Menurut ketua Apersi Eddy Ganef,o kebijakan itu dinilai tidak akan dimanfaatkan orang yang kaya atau spekulan. Sebab, pemerintah sudah mengatur batas penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. memang, dalam PMK Nomor 269/PMK.10/2015 itu pemerintah membatasi hanya untuk yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.