Pembebasan sementara ganjil genap diperpanjang hingga 5 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melonjaknya kasus positif virus corona membuat beragam kebijakan baru segera diturunkan oleh pemerintah. 

Seperti diketahui, Jakarta sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga sudah meminta seluruh pekerja kantoran untuk melakukan aktivitasnya dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari terhitung dari 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020 mendatang. 


Baca Juga: Hambat penyebaran corona, Jakarta bebas ganjil genap mulai hari ini

Terkait dengan seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sudah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya memperpanjang peniadaan ganjil genap. 

"Sesuai arah Pak Gubernur, jadi untuk pembatasan mobil pribadi kita tiadakan sampai 5 April 2020 mendatang," ujar Kepala Dishun DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Minggu (22/3). 

"Sebelumnya tanggal 27 Maret akan diterapkan kembali, tapi karena kondisi dan situasi yang sekarang ini kami akhirnya diputuskan untuk diperpanjang," kata dia. 

Syafrin menjelaskan alasan ditundanya pemberlakuan ganjil genap karena kondisi Jakarta yang sudah tanggap corona. 

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi, karena transportasi umum dinilai cukup berisiko untuk penularan virus tersebut. 

Apalagi kondisinya transportasi umum di Jakarta yang selalu ramai. Namun demikian, Syafrin tetap menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tetap mengikuti seruan yang sudah dikeluarkan oleh gubernur. 

Baca Juga: Jam operasional Transjakarta dan MRT dipangkas imbas efek corona

"Kami sarankan pakai kendaraan pribadi, tapi kami minta karena kondisinya saat ini cukup riskan jangan keluar rumah bila memang situasinya tidak sangat-sangat penting. Sebisa mungkin tinggal di rumah untuk mencegah penularan," ucap Syafrin. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pembebasan Sementara Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi