KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Arjuna Finance David Effendy mengatakan praktik multi-pledge collateral side streaming telah dilakukan manajemen lama Arjuna Finance sejak 2012. Praktik tersebut sendiri berarti menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank. "Ini berdasarkan data yang kita dapat, praktik tersebut dari 2012. Bahkan sampai ada yang dijaminkan kepada tujuh bank," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Atas perbuatannya tersebut, 17 November 2017 lalu, Arjuna Finance sendiri telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Sekadar informasi, sejak Maret 2017 Arjuna Finance telah diambil mayoritas sahamnya oleh Victorsun Ridanaung dari Andri Surjasa. Praktik tersebut jadi salah satu penyebab Arjuna Finance kemudian tak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur. Hingga akhirnya pada 22 Januari lalu, Arjuna Finance resmi berstatus PKPU. Sementara itu, Tim Pengawas PKPU Arjuna Finace sendiri mulai menyisir tagihan-tagihan Arjuna Finance. Pada rapat verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2), ditetapkan tagihan sementara Arjuna Finance terhadap 22 kreditur senilai Rp 544 miliar. Sementara dalam hitungan Arjuna Finance, David mengatakan baru menghitung tagihan atas 16 kreditur dengan nilai total Rp 327,81 miliar.