JAKARTA. Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Menurut dia, jabatan yang dipegang Suroso bukanlah jabatan seorang penyelenggara negara. "Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur. Sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (9/4). Panca pun merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.
Pembelaan saksi dalam praperadilan Suroso
JAKARTA. Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Menurut dia, jabatan yang dipegang Suroso bukanlah jabatan seorang penyelenggara negara. "Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur. Sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (9/4). Panca pun merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.