Pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Level 1-3, bisakah diterapkan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resiko learning loss terjadi ketika peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Resiko learning loss ini menguat selama pandemi Covid-19, karena kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Memperhatikan hal tersebut, dalam kegiatan Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) pada Kamis (12/8), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 


“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Baca Juga: PPKM bisa berdampak pada peningkatan NPL Perbankan

Melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri; yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri.  

Sementara Wakil Ketua Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin dan Sekretaris Jenderal Tamansiswa, Ki Saur Pandjaitan XIII. Hetifah mengapresi Kemendikbudristek yang selalu beradaptasi dengan perkembangan pandemi Covid-19. “Perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru kita harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia,” tutur Hetifah.

Baca Juga: Pusat perbelanjaan sudah kembali dibuka, karyawan dan pemilik toko masih sengsara

Hetifah mengungkapkan peran DPR RI dalam upaya mewujudkan pembelajaran optimal di masa pandemi dengan PTM terbatas yang aman dan nyaman.

“Kami mendorong satuan pendidikan di daerah yang belum memahami peraturan ini (SKB Empat Menteri) secara menyeluruh untuk semakin dipelajari dan daftar periksa terus dipenuhi agar ketika PTM terbatas orang tua tenang, anak-anak nyaman, dan terhindar dari klaster sekolah,” ucapnya.  

Editor: Tendi Mahadi