Pembelajaran tatap muka mulai digelar, Satgas Covid-19 dorong penerapan prokes ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Covid-19 mendorong penerapan protokol kesehatan ketat dalam proses pembalajaran tata muka (PTM). Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. 

Satgas Covid-19 meminta pihak sekolah menyiapkan berbagai persiapan hingga langkah penanggulangan. Dengan begitu, hanya sekolah yang layak bisa menyelenggarakan PTM.

Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry Harmadi, mengatakan, hanya sekolah yang berada di wilayah yang aman dari Covid-19 bisa menyelenggarakan kegiatan ini.


"Kalau dia masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tidak boleh. Tapi di Jawa sekarang, tidak ada level 4 sehingga boleh menyelenggarakan PTM terbatas," kata Sonny, dalam diskusi daring beberapa waktu lalu. 

Sebelum menggelar PTM, sekolah harus mengisi daftar periksa terkait kesiapan PTM di satuan pendidikan. Sekolah harus memiliki sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet, disinfektan dan sarana cuci tangan.

Baca Juga: Epidemiolog ungkapkan peran penting orangtua dalam penyelenggaraan PTM terbatas

Kemudian menyiapkan area wajib masker dan memiliki thermogun untuk mengukur suhu tubuh. Lalu menjalankan proses skrining atau pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki kawasan sekolah.

Selain itu, mendata warga sekolah mana saja yang boleh ikut dalam PTM, khususnya mereka yang punya risiko komorbid. Ini merupakan kondisi ketika seseorang punya penyakit lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

"Sekolah juga harus terhubung dengan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit terdekat," jelas dia.

Lalu membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah yang melibatkan orang tua, wali kelas, peserta didik dan masyarakat. Satgas ini memastikan protokol kesehatan dan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, sekolah juga harus menyiapkan antisipasi jika terjadi penularan atau klaster di sekolah. Oleh karena itu, mereka harus membuat rencana kegiatan secara detail sampai melaporkan kasus yang terjadi kepada Satgas dan Dinas Pendidikan.

Hal ini dibarengi upaya perawatan (treatment) dan pelacakan (tracing) jika seseorang pernah kontak dengan pasien Covid-19. Jika terjadi kontak fisik, para siswa dan guru harus segera dicek kesehatannya.

"Pembelajaran harus dihentikan dan menyemprot disinfektan paling lama 1 X 24 jam jika kasus ditemukan," tutupnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Dilema Sekolah Tatap Muka, Ancaman Kesehatan atau Kualitas Pendidikan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi