KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu wacana yang hingga kini masih diperdebatkan adalah upaya membuka kembali sekolah-sekolah. Namun, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Melansir laman resmi covid19.go.id, pelaksanaan PTM terbatas ini harus mengikuti 5 syarat atau ketentuan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Apa saja? Berikut penjelasan Satgas Covid-19 tentang 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: Maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50%)
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 61-100%)
- PAUD: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33%)
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/bersin
- Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan