Pembeli apartemen Izzara cabut PKPU Grage Trimitra



JAKARTA. Permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) kepada PT Grage Trimitra Usaha resmi dicabut. Pencabutan itu dilakukan oleh pemohon PKPU Mulyo Soetomo pada Senin (8/5).

Mulyo merupakan pembeli satu unit apartemen Izzara di Cilandak, Jakarta Barat yang pengembangnya adalah PT Grage Trimitra Usaha. Kuasa hukum Mulyo, Effendi Sinaga membenarkan pencabutan tersebut. Menurutnya pencabutannya itu dilakukan lantaran kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan di luar persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Grage Trimitra Leonard Apan Aritongan menyampaikan, pencabutan itu didasari dengan adanya kesalahpahaman dari pemohon PKPU terhadap pembelian unit apartemen. Maka dari itu, pihaknya intens berkomunikasi dengan Mulyo untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Sekarang komunikasinya sudah berjalan baik lagi dan permohonannya sudah dicabut," katanya, Selasa (9/5). Namun sayangnya, baik pihak Mulyo dan Grage Trimitra enggan membeberkan secara detail terkait perdamaiannya itu. "Pokoknya damai," tukas Effendi. Effendi juga mengaku perdamaian ini terjadi antar prinsipal langsung. Sekadar tahu saja, perdamaian ini telah dicabut pada Senin (8/5), yang seharusnya merupakan sidang yang beragenda pembuktian dari dua pihak. "Surat pencabutan juga telah kami serahkan Kemarin," kata Effendi. Adapun permohonan PKPU ini berawal dari 23 Agustus 2013 lalu. Saat itu Mulyo membeli satu unit apartemen Izzara di Cilandak, Jakarta Barat senilai Rp 5,05 miliar. Mulyo pun telah melunasi pembelian apartemen tersebut dan pada 21 Januari 2014 Mulyo telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Tapi hingga permohonan PKPU ini diajukan 13 April 2017 pihak pengembang belum juga menyerahkan unit apartemen tersebut. Padahal pihak Mulyo telah melayangkan beberapa kali teguran (somasi).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan