Pembeli AS Langsung Beli ke Petani,
Eksportir Kopi Merasa Dilangkahi



JAKARTA. Eksportir kopi merasa dilangkahi. Sebab, pembeli asal Amerika Serikat (AS) memotong kompas jalur distribusi pembelian kopi dalam negeri. "Saat ini pembeli dari AS lebih senang membeli kopi langsung ke perusahaan perkebunan kopi," ujar Rachim Kartabrata, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Senin (2/1) kemarin.

Padahal selama ini, distribusi kopi dari Indonesia ke AS melalui orang ketiga atau distributor yang merupakan Eksportir Terdaftar. Potong kompas importir asal AS inilah yang membuat eksportir gerah.

Eksportir pun meminta pemerintah mengatur mekanisme jual-beli kopi. Eksportir meminta pemerintah mendesak para pembeli asal AS mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.


Aturan itu mengharuskan ekspor kopi hanya melalui perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi). Peraturan itu berlaku untuk semua jenis kopi, termasuk kopi Arabica maupun Robusta.

Saat ini harga kopi di tingkat petani Rp 13.000 per kilogram (kg). Sedangkan kopi Robusta, harga di pasar dalam negeri sekarang Rp 20.000 per kg, dan harga kopi Arabika sekitar Rp 27.000 per kg.

Alih-alih memenuhi permintaan eksportir, Departemen Perdagangan malah berdalih, seharusnya eksportir perlu ikut mendampingi pembeli asal AS saat membeli kopi ke petani.

Menurut Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Perkebunan Departemen Perdagangan Yamanah AC, pemerintah memang tidak melarang mekanisme pembelian kopi oleh pembeli dari luar negeri secara langsung ke petani. "Mungkin pembelian itu perlu didampingi eksportir terdaftar, kalau itu boleh," kata Yamanah. Lagi pula, pembelian langsung itu kan, menguntungkan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie