JAKARTA. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan (PPn) Barang Mewah (PPNBM). Karena itu, awal Januari 2012 lalu Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dengan aturan ini Anda harus lebih teliti saat membeli barang. Pastikan faktur pemotongan pajak dari penjual agar tidak repot di belakang hari.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan, secara umum PP ini hanya bersifat pelaksana. Yang perlu menjadi perhatian adalah dengan aturan baru ini, pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) akan bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran PPN maupun PPn BM. Seperti tertuang dalam Pasal ayat 1, menyebutkan, "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Nah tanggungjawab renteng ini melekat kepada semua pembeli barang, yang terkena PPN dan PPn BM.
Pembeli bisa kena tagihan PPN & PPn BM
JAKARTA. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan (PPn) Barang Mewah (PPNBM). Karena itu, awal Januari 2012 lalu Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dengan aturan ini Anda harus lebih teliti saat membeli barang. Pastikan faktur pemotongan pajak dari penjual agar tidak repot di belakang hari.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan, secara umum PP ini hanya bersifat pelaksana. Yang perlu menjadi perhatian adalah dengan aturan baru ini, pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) akan bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran PPN maupun PPn BM. Seperti tertuang dalam Pasal ayat 1, menyebutkan, "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Nah tanggungjawab renteng ini melekat kepada semua pembeli barang, yang terkena PPN dan PPn BM.