JAKARTA. Pembeli kondotel dari dua perusahaan Panghegar Group yang saat ini berstatus PKPU, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar mengklaim pihaknya sebagai pemilik meski belum memiliki akta jual beli (AJB). Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Royal Panghegar Yan Yohanes Abdullah menyampaikan, para pembeli kondotel di perusahaan properti asal Bandung itu sudah lunas. "Pelunasan tersebut terhitung sejak 2008-2015," ungkap dia dalam rapat kreditur, Rabu (18/5). Sekadar tahu saja, P3SRS merupakan perhimpunan pembeli Grand Royal Panghegar yang terdiri dari 478 pembeli unit kondotel. Yan juga menjelaskan, sejak pelunasan hingga kini pihaknya baru memegang perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Pembeli kondotel minta Panghegar serius dalam PKPU
JAKARTA. Pembeli kondotel dari dua perusahaan Panghegar Group yang saat ini berstatus PKPU, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar mengklaim pihaknya sebagai pemilik meski belum memiliki akta jual beli (AJB). Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Royal Panghegar Yan Yohanes Abdullah menyampaikan, para pembeli kondotel di perusahaan properti asal Bandung itu sudah lunas. "Pelunasan tersebut terhitung sejak 2008-2015," ungkap dia dalam rapat kreditur, Rabu (18/5). Sekadar tahu saja, P3SRS merupakan perhimpunan pembeli Grand Royal Panghegar yang terdiri dari 478 pembeli unit kondotel. Yan juga menjelaskan, sejak pelunasan hingga kini pihaknya baru memegang perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).