BALI. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas akan menerapkan persyaratan bagi penjualan Liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan industri di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. Syarat yang akan diajukan BP Migas itu adalah; pembeli LNG (industri) wajib menanam investasinya di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh, Kepala BP Migas, R. Priyono dalam konferensi pers yang digelar di Bali, Kamis (12/7). Priyono mengungkapkan, LNG saat ini sudah menjadi komoditas penting bagi ekonomi bangsa. Maka itu, BP Migas merancang strategi baru dalam pemanfaatan LNG, terutama untuk pasar ekspor. ”Kami ingin yang beli LNG berinvestasi di sini (Indonesia),” tegas Priyono.
Pembeli LNG akan diwajibkan investasi di Tanah Air
BALI. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas akan menerapkan persyaratan bagi penjualan Liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan industri di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. Syarat yang akan diajukan BP Migas itu adalah; pembeli LNG (industri) wajib menanam investasinya di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh, Kepala BP Migas, R. Priyono dalam konferensi pers yang digelar di Bali, Kamis (12/7). Priyono mengungkapkan, LNG saat ini sudah menjadi komoditas penting bagi ekonomi bangsa. Maka itu, BP Migas merancang strategi baru dalam pemanfaatan LNG, terutama untuk pasar ekspor. ”Kami ingin yang beli LNG berinvestasi di sini (Indonesia),” tegas Priyono.