Pembeli LNG akan diwajibkan investasi di Tanah Air



BALI. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas akan menerapkan persyaratan bagi penjualan Liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan industri di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.

Syarat yang akan diajukan BP Migas itu adalah; pembeli LNG (industri) wajib menanam investasinya di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh, Kepala BP Migas, R. Priyono dalam konferensi pers yang digelar di Bali, Kamis (12/7).

Priyono mengungkapkan, LNG saat ini sudah menjadi komoditas penting bagi ekonomi bangsa. Maka itu, BP Migas merancang strategi baru dalam pemanfaatan LNG, terutama untuk pasar ekspor. ”Kami ingin yang beli LNG berinvestasi di sini (Indonesia),” tegas Priyono.


Usulan Priyono itu, sudah disampaikan dalam Forum LNG 2012 yang dihadiri oleh beberapa pembeli LNG dari Jepang, Korea Selatan, Taiwan, India, Singapura, juga dari Indonesia (pembeli domestik).

Melalui acara itu, Priyono berharap, pembeli khususnya dari negara tradisional (Jepang, Korea Selatan dan Taiwan) memahami keinginan BP Migas dan Pemerintah Indonesia untukmenaikkan nilai tambah dari penjualan LNG.

Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah bersama tim dari BP Migas sedang melakukan negosiasi lanjutan dengan pembeli LNG yang berada di Jepang. Sejauh ini, industri yang membeli LNG dari Indonesia yang ada Jepang, tidak keberatan dengan usulan BP Migas tersebut.

Berbeda dengan industri yang berada di Korea Selatan, yang sejauh ini belum menyatakan kesediaannya untuk berinvestasi di Indonesia. “Biasa kalau dalam jual beli, kalau ada klausul baru mereka menolak, tetapi kami yakin ke depan mereka mau,” kata Prioyono.

Meurut Priyono, persyaratan yang diajukan oleh BP Migas cukup masuk akal bagi Indonesia dan juga bagi industri yang ada di negara pembeli LNG tersebut. Apalagi, pembeli LNG itu sangat bergantung dengan suplai LNG dari Indonesia “Kami jamin pasti bisa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri