Pembeli MTN Brent Ventura ingin kejelasan aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian pembayaran tagihan PT Brent Ventura kepada para krediturnya pasca homologasi belum sepenuhnya terealisasi. Para kreditur yang mayoritas merupakan pembeli surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) itu belum juga menerima pembayaran tahap II dari Brent Ventura.

Padahal seharusnya, pembayaran tahap II itu dilakukan pada Juni dan Juli 2017. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, sejak perdamaian atawa homologasi pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di 25 Januari 2017 lalu, Brent Ventura baru membayar 1,4% utang di Februari tahun lalu.

"Seharusnya, rencana pembayaran di tahap kedua dilakukan pada Juni dan Juli tapi meleset di Desember. Tapi ternyata hingga saat ini, Brent Ventura belum juga melakukan pembayaran," ungkap sumber tersebut saat ditemui Kontan.co.id, pekan lalu.


Pun diakuinya, pihak Brent Ventura hingga saat ini tidak memberi kejelasan kapan akan membayar setelahnya. "Di Desember bukannya ada pembayaran, tapi malah keluar Elza Syarief," tambahnya.

Sekadar informasi, Elza merupakan kuasa hukum baru dari Brent Ventura. Di pertengahan Desember 2017, Elza sempat mengumpulan para kreditur.

Kontan.co.id pun sudah berusaha menghubungi Elza terkait hal ini, tapi sayangnya telefon dan pesang singkat yang dilayangkan, tidak mendapat balasan. Ia hanya membenarkan, saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari Brent Ventura. 

"Kami, para kreditur hanya ingin kepastian pembayaran saja jangan sampai digantung seperti ini, mereka (Brent Ventura) sudah banyak bohongnya," lanjut sumber Kontan.co.id yang memiliki tagihan cukup besar ini.

Hal tersebut diketahui dari aset-aset yang dijanjikan saat PKPU belum ada kejelasannya. Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, dari 15 aset yang dijanjikan baru satu aset yang terealiasi penjualannya.

Sekadar mengingatkan, dalam perjanjian perdamaian dalam PKPU, Brent Ventura memang menjanjikan aset-aset perusahaan akan dijual guna melunasi seluruh tagihan yang mencapai Rp 900 miliar itu.

Aset-aset tersebut mayoritas berupa tanah, bangunan, perusahaan dan piutang pihak ketiga. Namun hingga kini, baru aset berupa perusahaan intalasi air PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupadi Tirta Banjar yang telah laku terjual senilai Rp 19,3 miliar pasca PKPU.

Hasil penjualan tersebut lah yang dibayarkan kepada kreditur dari total utang di Februari 2017 sebanyak 1,4% dari total utang. Padahal sepanjang tahun lalu, Brent Ventura berjanji untuk menjual sembilan aset lain sebagai pembayaran kepada para kreditur.

Aset tersebut antara lain, repo saham di PT Nusantara Infrastruktur Tbk dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk yang ditaksir senilai Rp 12 miliar dan Rp 8 miliar. Kemudian tambang mangan Rp 1,5 miliar dan piutang kepada Vina Vinsensia Rp 23 miliar.

"Mulai dari PKPU sampai saat ini kami tidak diberi kejelasan soal aset-aset tersebut," lanjutnya. Dengan demikian, para kreditur masih akan terus memproses Yandi Suratna Gondoprawir, Direktur Utama Brent Ventura secara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati