JAKARTA.Kesal karena tidak kunjung selesai proses pembangunan satuan apartemen Pallazo di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana perjanjian jual beli, sejumlah pembeli apartemen itu menggugat pailit perusahaan pengembang apartemen Pallazo, PT Pelita Propertindo Sejahtera, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para pembeli Apartemen Pallazo berupaya memailitkannya karena pihak Pelita Propertindo tak memenuhi kewajibannya. Somasi pun tak ditanggapi. "Kewajiban Pelita Propertindo menyelesaikan pembangunan apartemen menjadi utang. Di mana utang itu jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga masuk syarat untuk dipailitkan," kata Indra Nurcahya, kuasa hukum pembeli, Rabu (16/12. Dalam berkas gugatannya, pembeli yang mengajukan permohonan pailt berjumlah lima orang yakni Chaterin Lawrence (pemohon I), Lim Sioe Gwat (Pemohon II), Gunawan Sugih (Pemohon III), Raj Kumar (Pemohon IV), dan Renny (PemohonV). Total utang Pelita Propertindo untuk Chaterin Lawrence sebesar Rp 572,5, untuk Lim Sioe Gwat sebesar Rp 733,2 juta, Gunawan Sugih Rp 345,3 juta , Raj Kumar Rp 547,9 juta, dan Renny Rp 402,9 juta. Selain mempunyai utang terhadap kelima pemohon tadi, Pelita Propertindo juga memiliki utang terhadap 38 pembeli lainya. "Dengan demikian permohonan pailit telah sesuai dengan UU 37 / 2004 tentang kepailitan," tegasnya. Selain menuntut pailit Pelita Propertindo, pembeli juga menunjuk dan mengangkat kurator Bernad Nainggolan, Akhyar Baso Amriy, dan Anita Kadir. Rencananya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syarifudin ini akan kembali disidangkan pekan depan. Pasalnya Pelita Propertindo belum memenuhi panggilan sidang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembeli Pailitkan Pengembang Apartemen Palazzo
JAKARTA.Kesal karena tidak kunjung selesai proses pembangunan satuan apartemen Pallazo di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana perjanjian jual beli, sejumlah pembeli apartemen itu menggugat pailit perusahaan pengembang apartemen Pallazo, PT Pelita Propertindo Sejahtera, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para pembeli Apartemen Pallazo berupaya memailitkannya karena pihak Pelita Propertindo tak memenuhi kewajibannya. Somasi pun tak ditanggapi. "Kewajiban Pelita Propertindo menyelesaikan pembangunan apartemen menjadi utang. Di mana utang itu jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga masuk syarat untuk dipailitkan," kata Indra Nurcahya, kuasa hukum pembeli, Rabu (16/12. Dalam berkas gugatannya, pembeli yang mengajukan permohonan pailt berjumlah lima orang yakni Chaterin Lawrence (pemohon I), Lim Sioe Gwat (Pemohon II), Gunawan Sugih (Pemohon III), Raj Kumar (Pemohon IV), dan Renny (PemohonV). Total utang Pelita Propertindo untuk Chaterin Lawrence sebesar Rp 572,5, untuk Lim Sioe Gwat sebesar Rp 733,2 juta, Gunawan Sugih Rp 345,3 juta , Raj Kumar Rp 547,9 juta, dan Renny Rp 402,9 juta. Selain mempunyai utang terhadap kelima pemohon tadi, Pelita Propertindo juga memiliki utang terhadap 38 pembeli lainya. "Dengan demikian permohonan pailit telah sesuai dengan UU 37 / 2004 tentang kepailitan," tegasnya. Selain menuntut pailit Pelita Propertindo, pembeli juga menunjuk dan mengangkat kurator Bernad Nainggolan, Akhyar Baso Amriy, dan Anita Kadir. Rencananya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syarifudin ini akan kembali disidangkan pekan depan. Pasalnya Pelita Propertindo belum memenuhi panggilan sidang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News