JAKARTA. Nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century terus memperjuangkan uang mereka yang raib. Jumat (5/8) para nasabah pembeli reksadana ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Tim WAS skandal Bank Century DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial beserta para petinggi negara lainnya. Mereka meminta agar segera mengeksekusi dua putusan pengadilan yang menghukum PT. Bank Century Tbk, kini bernama Bank Mutiara. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Mutiara untuk menghormati dan tunduk terhadap putusan Pengadilan dengan segera membayar uang ganti rugi para nasabah pembeli reksadana Antaboga di Bank Century tersebut. Ketua Forum Nasabah Korban Bank Century Seluruh Indonesia, Z. Siput mengatakan, selain mendesak pemerintah, surat permohonan mereka itu juga bertujuan untuk menguatkan gugatan class action Nasabah Bank Century yang sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan pengadilan sebelumnya bisa menjadi landasan bagi PN Jakarta Pusat untuk mengambil keputusan atas gugatan nasabah ke Bank Century.
Pembeli reksadana Antaboga di Bank Century desak eksekusi putusan pengadilan
JAKARTA. Nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century terus memperjuangkan uang mereka yang raib. Jumat (5/8) para nasabah pembeli reksadana ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Tim WAS skandal Bank Century DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial beserta para petinggi negara lainnya. Mereka meminta agar segera mengeksekusi dua putusan pengadilan yang menghukum PT. Bank Century Tbk, kini bernama Bank Mutiara. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Mutiara untuk menghormati dan tunduk terhadap putusan Pengadilan dengan segera membayar uang ganti rugi para nasabah pembeli reksadana Antaboga di Bank Century tersebut. Ketua Forum Nasabah Korban Bank Century Seluruh Indonesia, Z. Siput mengatakan, selain mendesak pemerintah, surat permohonan mereka itu juga bertujuan untuk menguatkan gugatan class action Nasabah Bank Century yang sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan pengadilan sebelumnya bisa menjadi landasan bagi PN Jakarta Pusat untuk mengambil keputusan atas gugatan nasabah ke Bank Century.