JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing di Indonesia kini bisa menikmati insentif pajak khusus. Sebab, Presiden Joko Widodo telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing. Insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. PP ini telah diterbitkan pada 12 Maret 2015. Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pembebasan PPN berlaku 30 hari setelah PP diundangkan. Jadi, pemilik kapal asing bisa menikmati insentif PPN sejak 12 April lalu.
Pembelian BBM kapal asing bebas PPN
JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing di Indonesia kini bisa menikmati insentif pajak khusus. Sebab, Presiden Joko Widodo telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing. Insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. PP ini telah diterbitkan pada 12 Maret 2015. Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pembebasan PPN berlaku 30 hari setelah PP diundangkan. Jadi, pemilik kapal asing bisa menikmati insentif PPN sejak 12 April lalu.