Pembelian BBM kapal asing bebas PPN



JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing di Indonesia kini bisa menikmati insentif pajak khusus. Sebab, Presiden Joko Widodo telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing.

Insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. PP ini telah diterbitkan pada 12 Maret 2015.

Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pembebasan PPN berlaku 30 hari setelah PP diundangkan. Jadi, pemilik kapal asing bisa menikmati insentif PPN sejak 12 April lalu.


Irawan menjelaskan, BBM kapal asing yang dibebaskan PPN adalah jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai spesifikasi ISO 8217 atau spesifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembebasan PPN, lanjut Irawan, diberikan untuk menyesuaikan kelaziman aturan yang berlaku di dunia internasional. "Karena angkutan internasional seperti pesawat, itu avturnya memang dibebaskan. Jika Indonesia tidak membebaskan, lucu sendiri," kata Irawan, Kamis (23/3).

Dengan pembebasan PPN, , konsumsi BBM diharapkan akan bertambah. Alhasil, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor naik. Di kuartal pertama 2015, PPh Pasal 22 impor menyumbang pendapatan Rp 10,304 triliun dari total penerimaan pajak periode tersebut sebesar Rp 198,226 triliun.

Cuma, tidak sembarang kapal asing bisa mendapatkan pembebasan PPN pembelian BBM. Ada sejumlah syaratnya.  Antara lain, kapal asing harus membeli BBM dari perusahaan distributor yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di sini.

Dengan begitu, perusahaan kapal asing wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti valid pembebasan PPN pembelian BBM-nya. Faktur pajak harus dilampirkan surat persetujuan berlayar yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar Indonesia.

Selain syarat, pemerintah juga memberlakukan sanksi.  Ini jika BBM yang dapat insentif tadi dipakai tidak sesuai tujuan semula, atau dipindahtangankan ke pihak lain. Jika itu dilakukan, status PPN atas BBM tadi menjadi utang kapal asing. Utang ini harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah dipindahtangankan.

Jika utang tak dibayar, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis menilai, selain mendongkrak konsumsi BBM kapal, insentif PPN bisa mengatur penjualan BBM khusus kapal jadi lebih baik.

Selama ini, penjualan BBM kapal banyak dilakukan secara ilegal. "Dengan aturan ini, penjual BBM harus jadi pengusaha kena pajak yang harus menerbitkan faktur pajak, sehingga jual  beli BBM kapal terekam baik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie