KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengonfirmasi bahwa pembelian gula di ritel dibatasi maksimal 1 kilogram (kg) per orang. Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa kebijakan ini terpaksa dilakukan karena rata-rata harga gula nasional sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.500 per kilogram. "Dengan kata lain kita berupaya menjual dengan asas pemerataan," jelas Roy pada media di Jakarta, Rabu (29/5).
Pembelian Gula di Toko Ritel Dibatasi, Aprindo Ungkap Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengonfirmasi bahwa pembelian gula di ritel dibatasi maksimal 1 kilogram (kg) per orang. Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa kebijakan ini terpaksa dilakukan karena rata-rata harga gula nasional sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.500 per kilogram. "Dengan kata lain kita berupaya menjual dengan asas pemerataan," jelas Roy pada media di Jakarta, Rabu (29/5).