KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian LPG 3 kg saat ini masih harus melampirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK atau KTP ini harus ditujukan konsumen kepada pangkalan LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina. Lebih khusus, pemerintah membatasi satu KTP hanya bisa membeli satu tabung LPG 3 kg. "Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, ya yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10 (tabung), enggak elok," kata Bahlil usai melakukan pantauan di pangkalan LPG sekitar Palmerah Selatan, Selasa (4/2).
Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi: Satu Tabung, Satu KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian LPG 3 kg saat ini masih harus melampirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK atau KTP ini harus ditujukan konsumen kepada pangkalan LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina. Lebih khusus, pemerintah membatasi satu KTP hanya bisa membeli satu tabung LPG 3 kg. "Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, ya yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10 (tabung), enggak elok," kata Bahlil usai melakukan pantauan di pangkalan LPG sekitar Palmerah Selatan, Selasa (4/2).