JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan ketentuan transaksi pembelian reksadana. Upaya ini bertujuan memperbesar basis investor reksadana. Payung pelonggaran transaksi reksadana itu tertuang dalam revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal. Pembahasan drafnya sudah kelar dan sedang disosialisasikan. Targetnya, beleid baru ini terbit semester II-2014. Salah satu isi rancangan revisi dalam beleid ini adalah akan membolehkan investor membuka akun reksadana secara elektronik. Kemudahan ini hanya berlaku bagi investor yang membeli reksadana maksimal Rp 100 juta. Di atas nilai tersebut, investor tetap wajib membuka pertama kali secara langsung dan bertemu face to face dengan manajer investasi. Ketentuan lain, nasabah individu tak perlu menyodorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya badan usaha, yayasan dan perkumpulan berbadan hukum yang wajib melampirkan NPWP.
Pembelian reksadana bakal dipermudah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan ketentuan transaksi pembelian reksadana. Upaya ini bertujuan memperbesar basis investor reksadana. Payung pelonggaran transaksi reksadana itu tertuang dalam revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal. Pembahasan drafnya sudah kelar dan sedang disosialisasikan. Targetnya, beleid baru ini terbit semester II-2014. Salah satu isi rancangan revisi dalam beleid ini adalah akan membolehkan investor membuka akun reksadana secara elektronik. Kemudahan ini hanya berlaku bagi investor yang membeli reksadana maksimal Rp 100 juta. Di atas nilai tersebut, investor tetap wajib membuka pertama kali secara langsung dan bertemu face to face dengan manajer investasi. Ketentuan lain, nasabah individu tak perlu menyodorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya badan usaha, yayasan dan perkumpulan berbadan hukum yang wajib melampirkan NPWP.