Pembelian reksadana bakal dipermudah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan ketentuan transaksi pembelian reksadana. Upaya ini bertujuan memperbesar basis investor reksadana. Payung pelonggaran transaksi reksadana itu tertuang dalam revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal.

Pembahasan drafnya sudah kelar dan sedang disosialisasikan. Targetnya, beleid baru ini terbit semester II-2014. Salah satu isi rancangan revisi dalam beleid ini adalah akan membolehkan investor membuka akun reksadana secara elektronik. Kemudahan ini hanya berlaku bagi investor yang membeli reksadana maksimal Rp 100 juta.

Di atas nilai tersebut, investor tetap wajib membuka pertama kali secara langsung dan bertemu face to face dengan manajer investasi. Ketentuan lain, nasabah individu tak perlu menyodorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya badan usaha, yayasan dan perkumpulan berbadan hukum yang wajib melampirkan NPWP.


Menurut Fahri Hilmi, Direktur Direktorat Pengelolaan Investasi OJK, selain merevisi prinsip mengenal nasabah, OJK akan menerbitkan surat edaran tentang transaksi elektronik reksadana yang mengacu ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat edaran ini hanya tinggal menunggu disahkan Dewan Komisioner OJK," kata Fahri, belum lama ini. Fahri optimistis aturan ini mampu menambah jumlah dan memperluas basis investor. Kini, jumlah investor reksadana sekitar 170.000-180.000 investor. Sedangkan dana kelolaan reksadana mencapai Rp 199,89 triliun.

Direktur Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat yakin aturan transaksi reksadana secara elektronik ini bisa mendorong masyarakat berinvestasi. "Sebagai gantinya bisa menggunakan webcam atau data pembukaan akun di bank," ujar Budi.

Bahana telah memiliki fasilitas transaksi reksadana via online bernama SINAR atau Berinvestasi Benar. Sejumlah manajer investasi dan perusahaan sekuritas juga sudah membuka layanan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie