JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membatasi pembelian valuta asing (valas) menjadi 25.000 dollar AS dari 100.000 dollar AS untuk transaksi tanpa "underlying" atau keperluan tertentu. "Yang dibatasi transaksi tanpa 'underlying', yang tidak ada keperluan apa-apa. Misalnya beli untuk tabungan itu tidak ada 'underlying'-nya, beli dollar untuk disimpan, itu yang tidak boleh," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, Kamis (20/8). Ia menuturkan untuk transaksi dengan "underlying" seperti mengimpor barang dan membayar utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
Pembelian valas dibatasi jadi US$ 25 ribu
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membatasi pembelian valuta asing (valas) menjadi 25.000 dollar AS dari 100.000 dollar AS untuk transaksi tanpa "underlying" atau keperluan tertentu. "Yang dibatasi transaksi tanpa 'underlying', yang tidak ada keperluan apa-apa. Misalnya beli untuk tabungan itu tidak ada 'underlying'-nya, beli dollar untuk disimpan, itu yang tidak boleh," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, Kamis (20/8). Ia menuturkan untuk transaksi dengan "underlying" seperti mengimpor barang dan membayar utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.