JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pengawasan transaksi valuta asing (valas). Yang terbaru, sang regulator industri perbankan ini mewajibkan semua pembelian valas lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya, wajib melalui sistem perbankan. BI berharap beleid ini akan meredam gejolak nilai tukar rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM yang terbit pada 28 Februari 2013, dan mulai berlaku 18 Maret 2013. SE BI No 15/3/DPM ini merupakan revisi atas SE BI No 10/42/DPD tentang Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. Namun, khusus pedagang valas, aturan ini berlaku mulai Mei 2013 (lihat tabel). Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, menjelaskan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya mencegah aksi spekulasi valas. Saat ini suplai valas masih terbatas, sedangkan kebutuhannya besar. Tanpa pencegahan, rupiah bisa terkapar akibat ulah spekulan.
Pembelian valuta asing diperketat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pengawasan transaksi valuta asing (valas). Yang terbaru, sang regulator industri perbankan ini mewajibkan semua pembelian valas lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya, wajib melalui sistem perbankan. BI berharap beleid ini akan meredam gejolak nilai tukar rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM yang terbit pada 28 Februari 2013, dan mulai berlaku 18 Maret 2013. SE BI No 15/3/DPM ini merupakan revisi atas SE BI No 10/42/DPD tentang Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. Namun, khusus pedagang valas, aturan ini berlaku mulai Mei 2013 (lihat tabel). Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, menjelaskan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya mencegah aksi spekulasi valas. Saat ini suplai valas masih terbatas, sedangkan kebutuhannya besar. Tanpa pencegahan, rupiah bisa terkapar akibat ulah spekulan.