JAKARTA . Pemerintah memasukkan proses pengendalian bisnis TNI dalam program 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Untuk itu, berdasarkan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, pemerintah bakal menerbitkan payung khusus mengenai pengendalian bisnis TNI tersebut. Payung hukum yang dimaksud berupa peraturan menteri keuangan (Permenkeu). Purnomo mengatakan, Permenkeu tersebut bakal mengatur kebijakan alias langkah yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengambilalihan aset TNI. "Yang penting ada payung hukum dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkeu," ujar dia, Rabu (4/11).
Pembenahan Bisnis TNI Masuk Program 100 Hari
JAKARTA . Pemerintah memasukkan proses pengendalian bisnis TNI dalam program 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Untuk itu, berdasarkan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, pemerintah bakal menerbitkan payung khusus mengenai pengendalian bisnis TNI tersebut. Payung hukum yang dimaksud berupa peraturan menteri keuangan (Permenkeu). Purnomo mengatakan, Permenkeu tersebut bakal mengatur kebijakan alias langkah yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengambilalihan aset TNI. "Yang penting ada payung hukum dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkeu," ujar dia, Rabu (4/11).