Pembenahan daftar pemilih tetap (DPT) mendesak dituntaskan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan umum 2019 tinggal menghitung hari, namun sejumlah persiapan dalam menyambut pesta demokrasi ini belum juga rampung. Salah satunya adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang datanya masih belum sinkron dengan jumlah pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melansir jumlah DPT di setiap daerah di seluruh Indonesia. Tapi, hal tersebut justru mengundang pertanyaan berbagai pihak. Sebab, berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, beberapa waktu lalu, DPT di 2019 ini  meningkat dari tahun pemilu sebelumnya 2014. Kenaikannya itu sekitar 1,3% atau selisih 2,52 juta DPT.

Pada 2014, jumlah DPT sebanyak 190,3 juta orang, sementara di 2019  sebanyak 192,82 juta orang. Tapi jika diteliti, jumlah DPT ini justru turun di beberapa provinsi. Kontan.co.id mencatat, setidaknya ada 11 dari 34 provinsi yang mengalami penurunan DPT.


Provinsi itu yakni, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Penurunan tersebut jumlahnya berbeda-beda mulai dari 5.000-440.000 DPT. Adapun penurunan yang paling besar terjadi di Kaltim sebesar 15,2% menjadi 444.589 DPT, Riau 8,2% menjadi 345.109 DPT, Sulsel 164.336 DPT, dan Sumut 117.195 DPT.

Atas data tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, sudah dibahas bersama-sama dengan anggota dewan dan Diren Dukcapil Kemendagri lewat RDP di DPR beberapa waktu lalu.

Tapi ia menjelaskan, ada dua penyebab kenapa penurunan tersebut bisa terjadi. Pertama, basis pendaftaran pemilih pada pemilu sebelumnya adalah domisili.

"Jadi bisa saja yang bersangkutan KTP daerah lain namun tinggal didata saja, sementara saat ini sudah berbasis alamat KTP elektronik saja," ungkap Viryan kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).

Kedua, untuk basis utama pendaftaran pemilih berdasarkan perekaman/kepemilikan KTP elektronik. "Jadi untuk yang pertama bisa dilihat data DIY, saat ini mahasiswa dari daerah lain didata dalam DPT pada saat sekarang tidak dan masuk ke DPTb (daftar pemilih tambahan," katanya.

Sedangkan untuk yang kedua, lanjut dia, bisa dilihat saat ini sejumlah pemilih tidak punya KTP elektronik sehingga tidak masuk di DPT. "Poin dua ini Kemarin sudah dibahas saat RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dukcapil," tukas Viryan.

Atas hal ini pun Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masalah ini merupakan kewenangan dari KPU sesuai dengan Peraturan KPU No. 11/2018. "Untuk DPT bisa ditanyakan ke KPU ya, karena KPU yang menyusun bukan kami," tuturnya.

Atas hal tersebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden Prabowo-Sandiaga juga meminta adanya perubahan dalam DPT. "Dari awal kita menuntut perbaikan DPT oleh KPU, sampai saat ini tuntutan kita belum berubah," kata salah satu anggota BPN Mahardika.

Menurutnya, dengan jumlah DPT yang mencurigakan ini setidaknya proses Pemilu nanti juga tidak bisa berjalan dengan baik. "KPU bisa dituntut atas hasil suara nanti," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli