KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu alias part time dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi upaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada akhir November 2024. Sebab, dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dinyatakan tidak ada lagi tenaga honorer. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. “Kalau tidak ada lagi namanya honorer, orang-orang ini mau diapakan? Lalu, kita melakukan rapat antara Komisi II dengan Menteri PAN-RB mencari solusi sehingga bertambahnya kategori PPPK paruh waktu,” ujar Guspardi kepada Kontan.co.id, Jumat (28/7).
Pembentukan ASN Paruh Waktu akan Selamatkan Honorer dari PHK Massal 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu alias part time dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi upaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada akhir November 2024. Sebab, dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dinyatakan tidak ada lagi tenaga honorer. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. “Kalau tidak ada lagi namanya honorer, orang-orang ini mau diapakan? Lalu, kita melakukan rapat antara Komisi II dengan Menteri PAN-RB mencari solusi sehingga bertambahnya kategori PPPK paruh waktu,” ujar Guspardi kepada Kontan.co.id, Jumat (28/7).