KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024. Beleid itu diundangkan pada 15 Agustus 2024. Badan ini yang nantinya menjadi pelaksana program makan bergizi gratis presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Adapun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program itu pada tahun 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mempertanyakan apakah anggaran Rp 71 triliun tersebut termasuk untuk pembiayaan operasional Badan Gizi Nasional ini.
Pembentukan Badan Gizi Nasional Berpotensi Memboroskan Anggaran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024. Beleid itu diundangkan pada 15 Agustus 2024. Badan ini yang nantinya menjadi pelaksana program makan bergizi gratis presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Adapun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program itu pada tahun 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mempertanyakan apakah anggaran Rp 71 triliun tersebut termasuk untuk pembiayaan operasional Badan Gizi Nasional ini.