Pembentukan Badan Gizi Nasional Berpotensi Memboroskan Anggaran?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024. Beleid itu diundangkan pada 15 Agustus 2024.

Badan ini yang nantinya menjadi pelaksana program makan bergizi gratis presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Adapun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program itu pada tahun 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mempertanyakan apakah anggaran Rp 71 triliun tersebut termasuk untuk pembiayaan operasional Badan Gizi Nasional ini. 


Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Badan Gizi Nasional

Jika itu diambilkan dari anggaran Rp 71 triliun, berarti yang akan sampai ke penerima manfaat jadi sangat kecil. 

Belum lagi kebutuhan rapat-rapat, perjalanan dinas, gaji pegawai, menyusun program kerja, dan hal lain yang pasti menyedot anggaran besar. 

"Dengan adanya kelembagaan baru, berarti dibutuhkan belanja manajemen dan administrasi perkantoran yang tidak kecil," ujar Misbah kepada Kontan, Minggu (18/8).

Misbah meminta publik memantau efektivitas pembentukan Badan Gizi Nasional ini seperti apa. 

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2025, Kemenkeu Beberkan Alasannya

Ia menilai pembentukan Badan Gizi Nasional kurang tepat, karena akan menutup semangat multi player efek dari program makan bergizi gratis. Baik itu, dampak kesehatan, pendidikan, UMKM, pertanian, dan lainnya.

"Sebuah Badan, biasanya akan sulit untuk menggerakkan kementerian untuk turut terlibat atau dikomandoi sebuah Badan," ucap Misbah.

Seperti diketahui, dalam Perpres 83/2024 disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

Editor: Noverius Laoli