JAKARTA. Rencana pembentukan lembaga baru khusus menangani perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi perhatian serius. Pasalnya, pembentukan badan baru di luar Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dipastikan akan menimbulkan benturan kewenangan. “Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana tidak terjadinya bentrok. Biasanya akan terjadi ketidakharmonisan, makanya harmonis itu harus ditegaskan dalam UU, dijelaskan sebuah lembaga itu sistemnya bagaimana,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Irmanputra Sidin, usai RDPU Panja Revisi UU No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Selasa (5/7). Namun, katanya, jika dilihat perlu atau tidaknya lembaga baru tersebut, ia enggan memastikan. Hanya saja jika lembaga khusus itu benar-benar terbentuk maka hal tersebut mencerminkan kinerja Menakertrans tak berjalan dengan baik. “Soal perlu atau tidaknya badan baru itu ranah kebijakan DPR. Intinya kalau lembaga tersebut terbentuk berarti menunjukkan rakyat melalui wakilnya merasa tidak percaya terhadap kinerja lembaga atau Menteri yang ada dalam mengerjakan tugas perlindungan itu,” ujarnya.
Pembentukan badan khusus perlindungan TKI, timbulkan benturan kewenangan
JAKARTA. Rencana pembentukan lembaga baru khusus menangani perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi perhatian serius. Pasalnya, pembentukan badan baru di luar Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dipastikan akan menimbulkan benturan kewenangan. “Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana tidak terjadinya bentrok. Biasanya akan terjadi ketidakharmonisan, makanya harmonis itu harus ditegaskan dalam UU, dijelaskan sebuah lembaga itu sistemnya bagaimana,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Irmanputra Sidin, usai RDPU Panja Revisi UU No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Selasa (5/7). Namun, katanya, jika dilihat perlu atau tidaknya lembaga baru tersebut, ia enggan memastikan. Hanya saja jika lembaga khusus itu benar-benar terbentuk maka hal tersebut mencerminkan kinerja Menakertrans tak berjalan dengan baik. “Soal perlu atau tidaknya badan baru itu ranah kebijakan DPR. Intinya kalau lembaga tersebut terbentuk berarti menunjukkan rakyat melalui wakilnya merasa tidak percaya terhadap kinerja lembaga atau Menteri yang ada dalam mengerjakan tugas perlindungan itu,” ujarnya.