JAKARTA. Pembentukan badan pangan nasional masih tersendat. Banyaknya aturan yang saling tumpang tindih mengakibatkan proses pembentukan badan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, molor hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, agar pembentukan badan pangan nasional tersebut dapat efektif perlu adanya revisi terhadap aturan-aturan lain yang saling berkait. Asman beralasan, jika dipaksakan pembentukan badan pangan nasional tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah berlaku sebelumnya akan membuat peran badan itu tidak berdampak secara menyeluruh. "Pemerintah masih ingin ada lembaga yang powerfull, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Asman, Kamis (15/9).
Pembentukan badan pangan tersandera aturan
JAKARTA. Pembentukan badan pangan nasional masih tersendat. Banyaknya aturan yang saling tumpang tindih mengakibatkan proses pembentukan badan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, molor hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, agar pembentukan badan pangan nasional tersebut dapat efektif perlu adanya revisi terhadap aturan-aturan lain yang saling berkait. Asman beralasan, jika dipaksakan pembentukan badan pangan nasional tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah berlaku sebelumnya akan membuat peran badan itu tidak berdampak secara menyeluruh. "Pemerintah masih ingin ada lembaga yang powerfull, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Asman, Kamis (15/9).