KUTA. Pembentukan sebuah otoritas pengumpul penerimaan pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) diperkirakan mundur menjadi awal 2018 dari rencana semula pada Januari 2017. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, di Kuta, mengatakan, target pendirian otoritas, yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur. Hal ini menyusul terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas," kata dia, Kamis (25/2).
Pembentukan badan penerimaan pajak molor jadi 2018
KUTA. Pembentukan sebuah otoritas pengumpul penerimaan pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) diperkirakan mundur menjadi awal 2018 dari rencana semula pada Januari 2017. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, di Kuta, mengatakan, target pendirian otoritas, yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur. Hal ini menyusul terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas," kata dia, Kamis (25/2).