KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dalam pembentukan Badan Pengawas Media Sosial dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang diwacanakan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Apalagi, selama ini sudah ada polisi siber yang berwenang menindak pelanggaran-pelanggaran dalam bermedia sosial. Sehingga fungsi pengawasan oleh badan tersebut seperti yang diwacanakan nantinya bakal percuma, karena pada akhirnya urusan pelanggaran di medsos akan diserahkan pada kepolisian. “Kalau dia mengawasi doang mah juga percuma. Karena yang menindak nantinya kepolisian. Polisi sudah ada badan siber,” ujar Trubus kepada Kontan, Senin (24/7).
Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial Dinilai Tidak Punya Urgensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dalam pembentukan Badan Pengawas Media Sosial dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang diwacanakan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Apalagi, selama ini sudah ada polisi siber yang berwenang menindak pelanggaran-pelanggaran dalam bermedia sosial. Sehingga fungsi pengawasan oleh badan tersebut seperti yang diwacanakan nantinya bakal percuma, karena pada akhirnya urusan pelanggaran di medsos akan diserahkan pada kepolisian. “Kalau dia mengawasi doang mah juga percuma. Karena yang menindak nantinya kepolisian. Polisi sudah ada badan siber,” ujar Trubus kepada Kontan, Senin (24/7).