KONTAN.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau singkatnya BPI Danantara, dan melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala BPI Danantara. Lembaga ini memiliki visi sebagai pengelola investasi terkemuka, BPI Danantara mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan korporasi berskala dunia, mendukung pembangunan nasional, dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pidato kenegaraan pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Semua kekayaan bangsa Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita.” BPI Danantara dibentuk sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan katalisator investasi nasional yang fokus pada pengelolaan investasi strategis negara. Lembaga ini akan bertanggung jawab untuk menarik dan mengelola investasi yang diperlukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dengan tagline “Untuk Indonesia Setara”, Danantara menegaskan visi Indonesia untuk berdiri sejajar dengan negaranegara maju di kancah ekonomi dunia.
Pembentukan Badan Pengelola Investasi DayaAnagataNusantara untuk Transformasi Ekonomi
KONTAN.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau singkatnya BPI Danantara, dan melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala BPI Danantara. Lembaga ini memiliki visi sebagai pengelola investasi terkemuka, BPI Danantara mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan korporasi berskala dunia, mendukung pembangunan nasional, dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pidato kenegaraan pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Semua kekayaan bangsa Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita.” BPI Danantara dibentuk sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan katalisator investasi nasional yang fokus pada pengelolaan investasi strategis negara. Lembaga ini akan bertanggung jawab untuk menarik dan mengelola investasi yang diperlukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dengan tagline “Untuk Indonesia Setara”, Danantara menegaskan visi Indonesia untuk berdiri sejajar dengan negaranegara maju di kancah ekonomi dunia.