KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku. Omnibus law ini memuat berbagai aturan lintas sektor, salah satunya sektor pertanahan. Seperti diketahui, salah satu aturan baru yang ada dalam beleid tersebut adalah pembentukan bank tanah yang terdapat dalam pasal 125 UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Dalam draf RPP Bank Tanah pasal 2 ayat (4) disebutkan bank tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski begitu, pemerintah bisa membentuk kantor perwakilan bank tanah di wilayah lain. Hal ini seperti yang yang tercantum dalam pasal 2 ayat (5) yakni bank tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku. Omnibus law ini memuat berbagai aturan lintas sektor, salah satunya sektor pertanahan. Seperti diketahui, salah satu aturan baru yang ada dalam beleid tersebut adalah pembentukan bank tanah yang terdapat dalam pasal 125 UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Dalam draf RPP Bank Tanah pasal 2 ayat (4) disebutkan bank tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski begitu, pemerintah bisa membentuk kantor perwakilan bank tanah di wilayah lain. Hal ini seperti yang yang tercantum dalam pasal 2 ayat (5) yakni bank tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.