JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membentuk Bank Tanah terganjal. Ganjalan datang dari payung hukum yang disiapkan. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk membentuk Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah, rencananya diterbitkan Januari ini. Tapi, ternyata setelah dievaluasi lagi, payung hukum yang disiapkan tersebut dinilai tidak cukup. Pembentukan Bank Tanah harus dipayungi oleh undang-undang. "Tidak cukup kuat kalau PP. Misal Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum ambil tanah terlantar dibatalkan dengan Permen yang cantolannya PP tadi susah, berkaca dari kasus kemarin dari 20 kasus yang dibawa ke pengadilan, 21 kita kalah, makanya harus UU," katanya di Jakarta, Selasa (10/1).
Pembentukan Bank Tanah terganjal payung hukum
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membentuk Bank Tanah terganjal. Ganjalan datang dari payung hukum yang disiapkan. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk membentuk Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah, rencananya diterbitkan Januari ini. Tapi, ternyata setelah dievaluasi lagi, payung hukum yang disiapkan tersebut dinilai tidak cukup. Pembentukan Bank Tanah harus dipayungi oleh undang-undang. "Tidak cukup kuat kalau PP. Misal Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum ambil tanah terlantar dibatalkan dengan Permen yang cantolannya PP tadi susah, berkaca dari kasus kemarin dari 20 kasus yang dibawa ke pengadilan, 21 kita kalah, makanya harus UU," katanya di Jakarta, Selasa (10/1).