KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Baca Juga: Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan
Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Baca Juga: Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan