Pembentukan Bursa Karbon Segera Rampung, Menunggu Aturan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merampungkan persiapan pembentukan bursa karbon.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono mengungkapkan, pihaknya kini tengah menantikan penerbitan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penyelenggaraan Perdagangan Karbon.

"Dari sini BEI akan mengajukan lisensi atau memohon persetujuan izin sebagai penyelenggara perdagangan karbon," kata Ignatius di Kementerian ESDM, Rabu (22/2).


Ignatius melanjutkan, sembari menanti proses tersebut pihaknya tengah mematangkan infrastruktur perdagangan karbon.

Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Perdagangan Karbon PLTU dengan Potensi 500 Ribu Ton CO2e

Nantinya, akan dua mekanisme pasar. Pertama, untuk memfasilitasi trading subsektor yang sama.

"Untuk yang dari Kementerian ESDM akan menggunakan ini dimana PTBAE-PU ataupun SPEGRK yang dijual hanya diperuntukkan untuk satu subsektor tertentu dalam hal ini subsektor ketenagalistrikan," kata Ignatius.

Kedua, nantinya, jika aturan pemerintah memungkinkan untuk perdagangan karbon dilakukan antara subsektor maka BEI juga bakal menyiapkan pasar tersebut. Kehadiran pasar kedua ini diharapkan dapat membuka peluang bagi penjual dan pembeli untuk perdagangan yang lebih luas. Adapun, BEI sejauh ini menyiapkan empat fitur perdagangan dalam bursa karbon.

Pertama, mekanisme auction atau lelang. Dalam mekanisme ini, regulator atau pemerintah akan membuat sesi lelang dengan  menginput data termasuk kisaran harga lelang. Nantinya, pembeli akan menginput volume yang diinginkan dalam kisaran harga. Regulator menggunakan data lelang untuk memutuskan kuota.

Kedua, regular trading. Fitur ini menyerupai mekanisme yang berlaku untuk pasar saham.

"Nanti kita akan buat beberapa jenis instrumen, tidak spesifik per proyek tapi akan ada beberapa instrumen yang kita harapkan bisa dipertukarkan," jelas Ignatius.

Ignatius mencontohkan, PTBAE-PU untuk pembangkit yang dikeluarkan pada tahun 2023 dapat dipertukarkan dengan PTBAE-PU lain yang juga diterbitkan pada tahun yang sama.

Merujuk paparan yang disampaikan, dalam mekanisme ini nantinya baik pembeli dan penjual akan mengajukan pesanan dengan memasukkan volume aset mereka pada harga tertentu.

Selanjutnya, order pembelian akan masuk dalam antrian sementara order penjualan akan masuk dalam antrian buku pemesanan. Pertukaran akan mencocokkan pesanan dengan memprioritaskan harga dan waktu. Harga yang cocok akan menjadi harga pasar.

Baca Juga: BEI Akan Terapkan Perdagangan Karbon Sektor Kelistrikan Mulai Akhir 2023

Ketiga, pasar negosiasi. Melalui fitur ini pembeli dan penjual dapat melakukan kesepakatan di luar bursa karbon. Meski demikian, proses pelaporan tetap wajib dilakukan untuk untuk dapat dieksekusi.

Terakhir, marketplace. Melalui fitur ini, para penjual akan memasukkan proyek dan harga di marketplace. Pembeli dapat menelusuri proyek dan membeli proyek yang disukai dengan volume yang diinginkan. Harga transaksi akan dilakukan dengan mengacu pada harga penjual.

Ignatius menjelaskan, fitur ini unthk memfasilitasi proyek-proyek skala besar yang tidak ingin disamakan dengan proyek lainnya.

"Jadi para pembeli bisa melihat dengan jelas apa sih yang hendak dibeli. Biasanya ini tentunya (untuk) SPEGRK," pungkas Ignatius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .