JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom baru melalui desain besar penataan daerah atau yang disebut Desartada. Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri S. Sumarsono menuturkan, nantinya pembentukan daerah otonom baru akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan melalui pembentukan daerah persiapan yang diperlakukan sebagai wilayah administratif daerah induk. Masa transisi ini dijalankan dalam jangka waktu tiga tahun. Pemberlakuan masa transisi dengan pembentukan DP ini bertujuan memberikan kesempatan bagi calon daerah otonom untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Persiapan tersebut meliputi pemenuhan semua aspek yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Selain itu, pembentukan daerah persiapan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui proses pembelajaran dalam masa transisi tersebut. Selain itu, Sumarsono mengatakan, pembentukan daerah persiapan sekaligus untuk menekan timbulnya berbagai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan akibat terbentuknya daerah otonomi baru dengan tingkat kesiapan yang belum memadai.Selama masa transisi tersebut, pemerintah bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) akan mengevaluasi perkembangan daerah persiapan setiap tahun hingga masa transisi berakhir. "Hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan status daerah persiapan, apakah menjadi daerah otonom atau bergabung kembali sebagai bagian dari wilayah induk," ujar Sumarsono, Kamis kemarin (26/8).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembentukan daerah otonom akan bertahap
JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom baru melalui desain besar penataan daerah atau yang disebut Desartada. Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri S. Sumarsono menuturkan, nantinya pembentukan daerah otonom baru akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan melalui pembentukan daerah persiapan yang diperlakukan sebagai wilayah administratif daerah induk. Masa transisi ini dijalankan dalam jangka waktu tiga tahun. Pemberlakuan masa transisi dengan pembentukan DP ini bertujuan memberikan kesempatan bagi calon daerah otonom untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Persiapan tersebut meliputi pemenuhan semua aspek yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Selain itu, pembentukan daerah persiapan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui proses pembelajaran dalam masa transisi tersebut. Selain itu, Sumarsono mengatakan, pembentukan daerah persiapan sekaligus untuk menekan timbulnya berbagai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan akibat terbentuknya daerah otonomi baru dengan tingkat kesiapan yang belum memadai.Selama masa transisi tersebut, pemerintah bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) akan mengevaluasi perkembangan daerah persiapan setiap tahun hingga masa transisi berakhir. "Hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan status daerah persiapan, apakah menjadi daerah otonom atau bergabung kembali sebagai bagian dari wilayah induk," ujar Sumarsono, Kamis kemarin (26/8).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News