Pembentukan Detasemen Antikorupsi ada mekanismenya



JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan untuk membentuk Detasemen Anti Korupsi sesuai dengan usulan Komisi III DPR, Polri tidak bisa melakukannya dengan begitu saja. Sebab kata Agus, hal itu memerlukan mekanisme tersendiri.

"Soal pembentukan itu kan ada mekanismenya. Karena struktur organisasi Polri mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap Agus, Jumat (18/10) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Agus nantinya apabila ada rencana pembentukan struktur baru, tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut. Dan itu semua akan dilihat perkembangannya nanti.


"Itu akan disesuaikan, karena menyangkut berbagai hal. Seperti menyangkut struktur dan komposisi personelnya, termasuk juga masalah anggarannya," ucap Agus. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan